Book
Naskah akademis rancangan undang-undang ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (international criminal court)
Indonesia dan masyarakat internasional memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan akan mekanisme yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan paling serius dan memberikan keadilan pada korban. Studi dan kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa kelemahan proses peradilan HAM terjadi dalam tahap mulai dari penyelidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Persoalan ketidakcukupan regulasi menjadi salah satu faktor yang mendorong kegagalan pengadilan. Faktor lainnya yang memperlemah pengadilan HAM adalah kapasitas para penegak hukumnya baik mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tidak terkecuali para hakim yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat ini. Kebutuhan akan mekanisme yang tepat dalam menyelesaikan pelbagai kasus kejahatan hak asasi manusia membuat masyarakat internasional membentuk Mahkamah Pidana Internasional dan Indonesia membentuk pengadilan HAM ad hoc.
Tidak tersedia versi lain