Book
Aparat yang tidak berpihak pada pemberantasan illegal logging: hasil eksaminasi publik putusan pengadilan negeri Jayapura, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terdakwa Kom. Pol. Marthen Renuw
Marthen Renuw pernah menjabat sebagai Kabag Serse Umum dan sekaligus sebagai Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Dit Reskrim Polda Papua dari tahun 2002-2005. Pada kurun waktu tersebut, hutan di Papua diperkirakan telah hilang sebanyak 100.000 ha per tahun. Pada saat operasi melawan praktek illegal logging dilakukan, Marthen Renuw justru menerima transfer uang dari orang-orang dari perusahaan yang diduga terkait illegal logging. Ironisnya, majelis hakim pengadilan negari kelas I Jayapura, menyatakan Marthen diputus bebas.
Tidak tersedia versi lain