Book
Nyoman Gunarsa jalan panjang martir hak cipta dan eksaminasi atas putusan bebas terdakwa Ir. Hendra Dinata
Pengadilan di Indonesia sepertinya belum bisa bebas dari intervensi kekuatan politik, maupun ekonomi. Bahkan kondisi lembaga peradilan cukup mengkhawatirkan. Sebutan untuk kejahatan di lembaga peradilan sudah sampai pada tingkatan "mafia peradilan". Jika kita mempelajari mafia di beberapa negara maka mafia adalah sebuah kelompok kejahatan terorganisasi, dengan tingkat kemampuan tinggi dalam melakukan lobi, punya jaringan yang kuat dengan semua kalangan, punya kekuatan ekonomi. Back up hukum dan tidak segan menggunakan cara kekerasan dalam mencapai tujuan. Sudah separah itukah lembaga peradilan kita sehingga ada sebutan mafia peradilan?
Mafia peradilan tidak hanya bermain dalam kasus korupsi besar, menyangkut orang penting maupun orang kaya, akan tetapi bermain pada semua kasus bahkan kasus perceraian-pun mafia peradilan bermain.
Buku ini menyangkut putusan bebas PEngadilan Negeri Denpasar No. 219/Pid.B/2007 PN. DPS terhadap Hendra Dinata dalam kasus pelanggaran hak cipta lukisan palsu Nyoman Gunarsa yang dilakukan oleh Hendra Dinata alias Sinyo pemilik Cellini Design Interior. Buku ini menggambarkan dengan jelas bagaimana orang yang mempunyai kekuatan ekonomi dan dekat denga kekuasaan sulit tersentuh oleh hukum. Bahkan diperlukan waktu tujuh tahun sejak kasus ini dilaporkan pada 17 Juni 2000 (dilaporkan untuk kedua kalinya pada 13 Juli 2004) baru kemudian sampai ke pengadilan.Tak pelak nama petinggi Polri seperti Bimantoro (Mantan Kapolri), Sitorus (Mantan Kadit IPP Polda Bali dan mantan Kapolres Klungkung) disebut Hendra sebagai asal Lukisan.
Indrawati Gunarsa (istri Nyoman Gunarsa) sebagai pelapor justru lebih dahulu dijadikan tersangka dan dimeja hijaukan dibandingkan dengan pihak yang dilaporkan. Pelapor dituduh melakukan mencemarkan nama baik Hendradinata dan perbuatan tidak menyenangkan yaitu memaksa memasuki ruangan galeri Sinyo dan merusak lukisan sesuai pasal 335 (1) KUHP. Karena tidak terbukti hakim memvonis bebas murni Indrawati dalam sidang 22 Agustus 2003.
Tidak tersedia versi lain