Book
Hak atas peradilan yang adil menurut yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa, Komite HAM PB dan Pengadilan HAM Inter-Amerika
Membahas sebuah doktrin di lingkup peradilan. Fair trial merupakan hak asasi untuk siapapun yang sedang diadili untuk memperoleh perlakukan yang jujur dan adil sepanjang proses peradilan. Prinsip dan prosedur fair trial, hak atas peradilan yang adil hanya akan memenuhi maksudnya apabila yang tengah didakwa adalah mereka yang berkedudukan marjinal dan dengan sistem pengadilan inkuisitor bukan dengan sistem peradilan yang akusatur di mana hakim menyerahkan kebenaran materiil perkara sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berperkara.
Tidak tersedia versi lain