Digital_Files
Kaidah Limburg dan pedoman Maastricht
Catatan:
Penterjemahan ini merupakan upaya untuk menyebarkan dokumen penting di bidang hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Sengaja dokumen asli dalam bahasa Inggris tetap ditampilkan agar para pembaca dapat memeriksa naskah aslinya bila menemui ketidaktepatan penterjemahan atau perbedaan penafsiran. Sedapat mungkin beberapa istilah kunci dicari padanannya dalam bahasa Indonesia, dengan alasan utama agar kosa kata yang maknanya dalam bahasa Indonesia sudah dipahami oleh orang kebanyakan dapat digunakan untuk mengindonesiakan kata Inggrisnya secara lebih ‘tepat’. Misalnya kata Committee (kb), tidak diindonesiakan sekedar menjadi ‘Komite’ tetapi menjadi ‘Panitia’, karena definisi yang dimaksud memang dekat dengan pengertian kita tentang Panitia; di samping untuk menghindari salah lafal/baca dengan Commission (kb) yang diindonesiakan menjadi ‘Komisi’.
Penyunting mengharapkan kritik, komentar dan saran, dapat dialamatkan ke email: harwieb@indosat.net.id
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain