Book
Pengadilan Yang Tidak Berpihak Pada Keadilan: Kumpulan Hasil Eksaminasi Publik
Tidak bisa dipungkiri banyaknya kasus korupsi yang akhirnya divonis bebas maupun ringan dapat terjadi karena rendahnya kualitas dan minimnya sense anti korupsi dari aparat penegak hukum (khususnya jaksa dan hakim), bahkan tidak menutup kemungkinan ada indikasi korupsi dalam menentukan berat ringannya putusan. Hasil eksaminasi publik yang dilakukan ICW bersama dengan mitra kerja terhadap 3 (tiga) putusan bebas di tahun 2005 dalam perkara korupsi (APBD Kabupaten Pontianak, APBD Kota Cirebon, dan Dana Bulog) setidaknya menunjukkan kelemahan Jaksa Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan. Kedua, bebasnya para terdakwa korupsi terjadi karena majelis hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa kasus korupsi. Apa yang telah ditunjukkan oleh institusi pengadilan dengan penjatuhan vonis bebas terdakwa kasus korupsi sangat memilukan dan jauh dari harapan masyarakat yang menghendaki para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Disaat pemerintah bersemangat dalam memberantas korupsi, apa yang dilakukan oleh pengadilan justru sebaliknya, bersemangat membebaskan terdakwa korupsi. Jika terus terjadi seperti ini, sampai kapanpun usaha pemberantasan korupsi di Indonesia akan tetap berjalan ditempat bahkan bisa jadi mundur kebelakang. 1. Perkara tindak pidana korupsi APBD Kab. Pontianak ta 1999-2004 dengan terdakwa Moses Alep, Effendi Cingkong dan Soetodjo 2. Perkara tindak pidana korupsi APBD kota Cirebon ta 2001 dengan terdakwa Suryana, Sunaryo HW dan HAries Sutamin 3. Perkara permohonan pra peradilan atas penahanan pelaku illegal logging dengan tersangka Thedy Antono, Parulian Simalinggai dan Zulkarnain 4. Perkara tindak pidana korupsi dana Bulog dengan terdakwa Nurdin Halid
Tidak tersedia versi lain