Book
Memahami SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan (SK KMA No. 144/2007)
Tujuan SK KMA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan adalah untuk mamastikan terlaksananya prinsip transparansi dan mendorong pelayanan informasi yang sederhana, cepat dan berbiayai ringan di pengadilan. Dalam SK tersebut dijamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh beberapa informasi pokok yang penting (atau dapat) diketahui publik, misalnya (x)putusan pengadilan, khususnya yang telah berkekuatan hukum tetap; (x)tahapan suatu perkara dalam proses pemeriksaan perkara; (x)biaya perkara; dan sebagainya.
Tidak tersedia versi lain