Book
Reformasi Di Persimpangan: Rancangan Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Mengapa komponen cadangan? Pertanyaan ini muncul dari para pemerhati serta pengamat reformasi sektor keamanan (security sector reform) di tanah air. Hal ini muncul mengingat reformasi terhadap aktor utama sektor keamanan dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) belumlah usai. Apalagi Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN) - Draft 9 Oktober 2006--telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai prioritas untuk dijadikan undang-undang sesuai dengan Program Legislasi Nasional 2008. --- Wacana komponen cadangan ini sebenarnya sudah cukup lama muncul sejak awal 2000. Akan tetapi permasalahannya kemudian bagaimana menempatkan komponen cadangan pertahanan itu sebagai bagian dari kerangka reformasi TNI yang profesional, tidak berpolitik, tidak berbisnis dan patuh pada supremasi sipil. Permasalahan inilah yang kemudian, menurut kami, tidak terjawab oleh pemerintah khususnya Departemen Pertahanan.
Tidak tersedia versi lain