Book
Reformasi Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan
Pornografi dan pornoaksi sebenarnya bukan merupakan masalah baru, tetapai wacana tentang masalah tersebut akhir-akhir ini semakin menonjol. Karena seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi ragam media yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan pornografi semakin luas dan relatif lebih mudah diakses. Hal tersebut merangsang meningkatnya pronoaksi. Hampir setiap hari kita membaca di media massa, mendengar, dan melihat berita di media audio visual tentang terjadinya perkosaan, dan bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya. KUHP peninggalan kolonial mencantumkan ikhwal pornografi dan pornoaksi tersebut dalam Buku Kedua Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dan dalam Buku Ketiga Bab VI tentang Pelanggaran Kesusilaan. Dari sistematika KUHP tersebut dapat kita pahami bahwa pembentuk KUHP menganggap bahwa pornoaksi dan pornografi bertentangan dengan kesusilaan, dan dianggap sebagai perbuatan tercela.
Tidak tersedia versi lain