Book
Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) Dan Hukum Penitensier
Dalam praktik penerapan hukum pidana, ternyata masalah percobaan, penyertaan, dan gabungan delik masih kurang dipahami sepenuhnya oleh para praktisi hukum. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya putusan hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Misalnya untuk delik penyertaan dalam kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang dijatuhi pidana hanya satu orang, sedangkan yang lain bebas. Ini tentu saja membuat putusan tersebut menjadi tidak adil. Padahal berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang masih berbahasa Belanda disebutkan bahwa dipidana sebagai pembuat-pembuat peristiwa pidana adalah mereka yang melakukan, membuat orang lain melakukan, atau turut melakukan; serta mereka dengan pemberian-pemberian, janji-janji, menyalahgunakan kewibawaan (kekuasaan) atau keterpandangan (pengaruh), kekerasan, atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan sarana-sarana (daya upaya), maupun keterangan dengan sengaja memancing untuk mewujudkan serta akibat-akibatnya.
Tidak tersedia versi lain