Book
Blue Print Otonomi Daerah Indonesia
Sejak awal, hadirnya UU No.32 Tahun 2004 sedah terlihat betapa pihak yang paling diuntungkan adalah elit lokal dan nasional. Semangat UU ini lebih banyak dalam bidang distribusi kekuasaan dan pembagian kekuasaan ketimbang memberikan otonomi ke arah kemandirian daerah. UU itu tetap saja intinya menyangkut pemerintahan, serta bukan otonomi dalam artian yang lebih luas.
Tidak tersedia versi lain