Book
Badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia vs PTPN II: sengketa tanah di Sumatera Utara
Agaknya sudah menjadi suatu "keharusan" di dunia ini, masyarakat adat dari suatu daerah, untuk siap digusur dari daerah asalnya (tanah adatnya) dengan alasan klasik yakni "atas nama pembangunan". Padahal pendapat banyak pakar menyatakan bahwa pembangunan yang didasarkan pada penindasan dan penyangkalan terhadap hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya tidak hanya memperkosa hak asasi manusia tetapi juga merupakan penyangkalan terhadap hakekat pembangunan itu sendiri. Namun, dalam abad yang berjalan ke arah kepentingan "keuntungan lebih dahulu" ini, penghargaan kita terhadap masyarakat adat tampaknya hanya sebatas penghargaan kesenian, adat istiadat tradisional atau kultur semata, untuk kemudian di jadikan barang laik jual, teruatama dalam mengentas era kepariwisataan.
Tidak tersedia versi lain