Book
Penerapan prinsip-prinsip FSC No. 2 dan No. 3 di Indonesia : hambatan dan kemungkinan
FSC nomor 2 dan 3 (Forest Stewardship Council) merupakan prinsip-prinsip yang memberikan jaminan kepada pembeli produk hasil hutan bahwa produk yang dibelinya bukan hasil curian dari tanah dan wilayah masyarakat lokal dan masyarakat adat. Pengelola hutan yang ingin mendapat sertifikat tersebut harus mampu memenuhi prinsip dan kriteria FSC no.2 dan 3 ini (serta prinsip dan kriteria lainnya). ------------------ FSC=Forest Stewardship Council, prinsip FSC no.2.Hak-hak penguasaan dan hak pemanfaatan serta kewajiban, prinsip FSC no.3. Hak-hak masyarakat adat.
Tidak tersedia versi lain