Book
Melindungi hak pekerja membangun good corporate governance : solusi kemelut PT Dirgantara Indonesia
Salah satu kasus yang ditangani oleh Subkomisi Ekosob Komnas HAM terkait dengan hak-hak pekerja adalah kasus pengrumahan karyawan PT Dirgantara Indonesia, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kasus ini mendapat perhatian serius Komnas HAM, bukan saja karena serikat pekerja terbesar di perusahaan ini mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami tetapi juga karena kasus ini tergolong kompleks dan rumit. Kasusnya melibatkan banyak aktor, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah. Aktor dari pemerintah dalam wacana HAM dikenal sebagai state-actors--seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, Kepala BPPN, menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Lembaga peradilan, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Sementara aktor dari pihak non-pemerintah (non-state actors) adalah Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesia. Hasil pemantauan, penelitian, bahkan seminar atas kasus di atas, Subkomisi Ekosob Komnas HAM menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat terjadi pelanggaran HAM atas pengrumahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Dirgantara Indonesia itu. Berdasarkan indikasi itulah, Subkomisi Ekosob merekomendasikan hasil-hasil temuannya kepada pemerintah, di samping menerbitkannya dalam bentuk buku, untuk dijadikan bahan kajian semua pihak, agar segera dicarikan jalan keluar yang tepat, rasional, dan objektif, berdasarkan asas keadilan dan kebenaran.
Tidak tersedia versi lain