Buku ini menggambarkan akibat dari boom ekonomi terhadap perempuan menyeberangi Asia. Buku ini mempertunjukkan bagaimana perempuan Asia menghadapi pembangunan ekonomi yang pesat disertai pelanggaran hak-hak asasi manusia dimana-mana, Daerah Asia yang dikupas dalam buku ini adalah Jepang, Thailand, Filipina, Taiwan, Cina, Nepal dan Korea.
Deeply explanation about background, terminology, definition and classification of genocide as a crime against humanity, summarizing Nazi's genocide case of Jews people in World War II, the act of genocide which is conducted by states such as Cambodia, Rwanda, Guinea, and the enforcement of genocide law in some countries. Then, explaining legal basic of genocide in international law and compari…
Pada edisi ini kami ingin mengajak pembaca untuk mengangkat dan menggali kembali pemikiran mendasar tentang negara hukum Indonesia dalam kerangka pembaruan hukum^bab
Merupakan studi kecil untuk memahami kekuatan dan kelemahan gerakan pro-demokrasi di Indonesia beserta aktor-aktornya. Aktor demokrasi adalah orang atau kelompok yang secara langsung atau tidak membantu perjuangan untuk menegakkan demokrasi. Misalnya Mudrick Sangidoe, AJI,petani Kedung Ombo, Suku Amungme, dsb. Bergerak pada zaman pemerintahan otoriter Suharto.
Modul ini diharapkan akan memberikan peningkatan, pengembangan dan pemahaman tentang HAM, serta sebagai panduan dalam pelatihan yang dapat mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkup HAM serta mensosialisasikan HAM di lingkungan satuan Brimob Polri.
Buku ini berisi 52 tulisan-tulisan A. Muis yang pernah dimuat di Harian Kompas sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 1999. Tulisan-tulisa yang merupakan respons atas isu aktual yang sedang hangat cukup mendominasi isi buku, terutama yang berkaitan dengan masalah jurnalistik, hukum pers, dan komunikasi. Isu aktual yang sedang aktual pada masa tulisan tersebut dimuat. ------------- Masalah m…
Uraian dalam buku ini banyak menyentuh masalah kebebasan dan tanggung jawab pers nasional (freedom and control of the press); lebih dari separuh artikel dan tulisan kolom menyoroti kelemahan UU Pokok Pers, keberadaan SIUPP, pembredelan, Permenpen 01/1984 terutama pasal 33h, delik-delik pers, delik-delik politik, delik-delik penyebar kebencian (haatzaai delicten), kemandirian lembaga peradilan, …