Pemenuhan hak-hak yang merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) oleh negara makin kuat dasar hukumnya setelah Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob, 28 Oktober 2005 melalui UU No. 11 Tahun 2005. Negara harus melindungi setiap warga negara dalam memenuhi hak-hak mereka atas pangan, kesehatan, pendidikan, rumah, dan hak-hak lainnya sebagai manusia be…