Buku ini merupakan hasil terjemahan dari Statuta Roma - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), statuta dari badan internasional yang berwenang mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Prinsip kerja Mahkamah ini tidak menggantikan, melainkan melengkapi yurisdiksi nas…