Obyek kajian hukum administrasi negara adalah pemerintah (bestuur). lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara diluar kekuasan legislatif dan yudikatif. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum…