Ungkapan "Hukum Itu Kepentingan" merujuk pada teori hukum yang beranggapan bahwa hukum diciptakan dan berfungsi untuk melindungi kepentingan tertentu, baik kepentingan individu, kelompok, maupun kepentingan umum. Hukum bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, menciptakan ketertiban, dan memastikan keadilan bagi semua anggota masyarakat.
Buku ini ditulis oleh Pengacara yang menangani kasus Lanjar Sriyanto yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan 359 dan 360 KUHP, yang bisa dikategorikan 'Peradilan Sesat'.