Kajian ini difokuskan pada telaah krits aspek hukum terhadap dilema yang dimunculkan oleh frasa 'sumber daya alam lainnya' pada pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan 'sumber daya alam lainnya' tersbeut dalam peraturan pemerintah (PP).Kajian ini dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait sumber daya alam.
Buku ini mencoba memberikan gambaran bahwa potensi sumber daya lokal, dengan melihat dari segala problem dan keterbatasannya. Buku ini juga mengambarkan tentang kegiatan-kegiatan dari LSM dan peranan perusahaan sebagai salah satu sumber dana bagi LSM.