Substansi hak asasi manusia meliputi minimal enam disiplin ilmu yang berbeda, yaitu ilmu hukum, ilmu kepribadian manusia, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sosial, dan ilmu kebudayaan. Hak-hak tersebut telah dijabarkan dalam begitu banyak instrumen nasional, regional, dan internasional hak asasi manusia. Karena begitu luas dan dalamnya materi hak asasi manusia, diperlukan standar minimal sebag…
Bagian pertama buku ini menguraikan negara hukum dan perkembangannya serta sendi-sendi negara agar pembaca dapat menyimak hubungan antara negara hukum, sendi negara vertikal dan otonomi daerah. Setelah itu diuraikan hukum otonomi daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Pada bagian terakhir menguraikan hukum otonomi daerah positif melalui UU no. 32 tahun 2004.