Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman.
Buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur)beracara di pengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empatbelas) bab besar. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis dan bentuknya. Bab dua sampai Bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab lim…
Jilid 1. Penyidikan dan penuntutan
Memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi,tujuan,prinsip,ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP,fungsi dan peran polisi,penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan,hak dan kedudukan tersangka, bantuan hukum, penyerahan berkas perkara, penuntut umum, serta bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.