Berisi: analisis individual dari artikel 1-16 CAT, yurisdiksi universal, Imunitas kepala negara dan diplomat, norma Jus Cogens mengenai pelarangan penyiksaan, hubungan antara konvensi dengan hukum pidana internasional dan ICTR/ICTY. Annex berisi daftar 129 negara peratifikasi CAT per Mei 2002.