Blue print disusun berdasarkan hasil evaluasi permasalahan internal dan eksternal selama 4 tahun. Perumusan blue print ii untuk mengetahui apakah struktur organisasi, SDM, anggaran, budaya organisasi, sistem manajemen kontrol bisa menjawab kebutuhan pengembangan organisasi ke depan.
menegakkan hukum serta mewujudkan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.