Berisi tanya jawab tentang peraturan tentang syarat-syarat pendirian rumah ibadat yang terkait erat dengan peraturan bersama tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indoensia dan penetapan presiden tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Dilengkapi dengan lampiran ke tiga peraturan tersebut.