Hasil pantauan dan kajian kinerja legislasi DPR selama tahun 2004-2009. Dalam lima tahun tersebut, 33,16% undang-undang (UU) yang dihasilkan adalah soal pemekaran wilayah; 9,84% soal pemerintahan; dan 8,81% soal hukum.-- Lampiran berisi daftar UU yang dihasilkan pada 2005-2009, dan daftar program legislasi nasional 2009-2014.
Buku saku ini memuat penjelasan ringkas mengenai DPR, organisasinya, serta kritik singkat terhadap DPR. Disamping itu penjelasan proses pembentukan undang-undang
Catatan PSHK tentang kinerja legislasi DPR 2005
Hasil pengamatan PSHK pada tahun kedua masa jabatan DPR periode 2009-2014 dalam menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan akuntabel.
Pembahasan soal kualitas menjadi penting ketika memahami legislasi sebagai suatu produk politik yang tentunya sarat kepentingan. Tarik menarik berbagai kepentingan akan dituangkan dalam suatu peraturan tertulis yang mengikat semua orang. Hal ini menjadi semakin pelik, karena kita tahu pasti tidak semua pihak berkepentingan memiliki akses maupum posisi tawar yang sama terhadap proses legislasi. …
Dimaksudkan sebagai instrumen mengembangkan partisipasi dalam rangka perbaikan produk legislasi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Buku ini merupakan hasil penelitian jurnal Karbon dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan indonesia ini menelusuri masalah reklame di ruang kota Jakarta, yang sebetulnya telah mengakar puluhan tahun lamanya, melewati sekian masa jabatan gubernur. Berisi lima tulisan dan puluhan foto yang merekam kindisi reklame di Jakarta, buku ini menunjukkan bahwa ada yang selama ini luput untuk diperhitungkan da…
Membahas mengenai pemantauan proses legislasi yang dilakukan oleh DPR. Dengan mengontrol segala kegiatan terhadap anggota DPR diharapkan proses legislasi akan berlangsung lebih baik. Buku ini juga membahas mengenai sejarah lahirnya legislasi dan langkah-langkah advokasi dalam proses pemantauan legislasi.
Merupakan analisa dan penjabaran atas temuan penelitian yang dilaksanakan oleh PSHK. Dimana pelaksanaannya melibatkan para advokat, masyarakat pengguna jasa advokat, dan anggota masyarakat umum di lima kota besar - Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar dan Samarinda.