Buku ini menyajikan dengan jernih proses kelahiran UU No. 9/1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pada mulanya diajukan dalam bentuk Perpu, karena berbagai kecaman diubah dalam bentuk UU. Pergumulan di sekitar UU itulah yang dibentangkan dalam buku ini.
Sengketa waduk Kedung Ombo dan proses putusan MA mengenai pengakuan hak-hak warga Kedung Ombo atas tanah dan ganti rugi atas kepemilikan itu. Lampiran: putusan perdata tingkat kasasi Mahkamah Agung dan kronologi sengketa Kedung Ombo.
Buku ini merekam perjalan bangsa Indonesia di tahun 1998, awal reformasi.
Lingah, Pacah dan Sumir adalah sosok masyarakat kecil yang miskin dan lugu di daerah pedalaman Kalimantan yang mengalami dakwaan sebagai pembunuh, walaupun pengakuan yang diberikan bahwa mereka tidak pernah melakukannya. Lima tahun mendekam dalam penjara, akhirnya seorang narapidana lain yaitu Asun mengaku sebagi pembunuh yang sebenarnya. Upaya PK (Peninjauan Kembali) hukuman yang mereka jalani…