Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi ilmiah bagi siapapun yang menikah dengan orang yang tidak seiman, dan menjadi rujukan bagi petugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS), petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) serta para hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia.