Buku ini berisi kajian mengenai internet, yaitu mengenai kejahatan komputer dan cyber, e-commerce dari berbagai perspektif, dan kajian yuridis normatif Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Menggambarkan Upaya civil society khususnya IMPLC untuk mendorong pemerintah dan parlemen agar segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur dunia cyber atau teknologi informasi.
Buku ini membahas konsep cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaw. Dimulai dari sejarah perkembangan informasi, termasuk istilah cyber, konsep memahami cyberspace, konsep transaksi elektronik, dan instrumen hukum termasuk pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi regional dan internasional dalam menangani tindak pidana cyber, khususnya convention on cybercrime sebagai acuan pengaturan tindak pidana…
Melalui buku ini Lessig memperlihatkan bahwa di luar kenyataan tentang teknologi baru yang selalu melahirkan hukum baru, kini para pelaku monopoli budaya justru memanfaatkan ketakutan yang diciptakan teknologi baru, terutama internet, untuk mebatasi gerak gagasan di ranah publik, meskipun korporasi-korporasi ini juga menggunakan teknologi yang sama untuk semakin mengendalikan apa yang dapat dan…