Kuasa korporasi yang sangat besar di Indonesia di awali oleh peraturan perundangan yang di keluarkan pemerintah sejak ujung kekuasaan Soekarno, di perbesar oleh rezim Soeharto dan berlangsung hingga saat ini. Di awali UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No 5/67 Tentang Kehutanan, UU No 11/67 tentang Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan Generasi I dan II, menghantar Indonesia mema…
Presiden Indonesia Global Compact Network (IGCN) dan Board Member United Nations Global Compact Y.W. Junardy menulis mengenai bagaimana menjalankan bisnis dengan menghormati HAM
Kasubdit Hak-hak Ekososbud dan Pembangunan Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri RI Sulaiman Syarif menuliskan makalah mengenai dinamika upaya pengaturan tanggung jawab korporasi dalam hukum Internasional. Ia melihat dinamika tersebut melalui perspektif Ekonomi Politik Internasional
Prof. Dr. Makarim WIbisono menulis mengenai Peran dan Tanggun Jawab Korporasi dalam Pemajuan dan Perlindungan HAM dalam Perspektif Politik Ekonomi Global. Makalah ini dibuat untuk Konferensi Nasional Bisnis dan HAM yang diadakan di Yogyakarta pada 5-6 November 2015
Makalah, yang diterbitkan di Yogyakarta untuk Konferensi Nasional Bisnis dan HAM (5-6 November 2015) ini, membahas mengenai korporasi sebagai subyek hukum dalam mekanisme peradilan internasional dan nasional.
Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam diskursus dan praktik hak asasi manusia belakangan ini adalah soal keterkaitan antara bisnis dan hak asasi manusia. Memang sekilas sangat susah menemukan hubungan antara bisnis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Namun demikian, dewasa ini keterkaitan itu semakin disadari baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Peni…
Korporasi adalah subyek tindak pidana yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Untuk mendukung pendirian itu, diuraikan secara rinci sejarah pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dan pandangan sejumlah negara tentanghal itu; sistem pertanggungjwaban korporasi dan doktrin yang melandasinya; serta contoh kejahatan korporasi dan bentuk sanksi pidananya.
Buku ini menawarkan model penanggulangan kejahatan korporasi secara integratif antara sarana penal dengan sarana nonpenal, mengingat karakter kejahatan korporasi yang demikian kompleks dan keterbatasan kemampuan jenis-jenis sanksi yang ada dalam hukum positif.