Kertas posisi ini menunjukan kekurangan dalam RUU KUHP dalam kaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kertas posisi ini juga menawarkan langkah progresif yang bahkan diharapkan lebih memadai dari UU PKdRT sendiri.
Para perumus Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana berupaya melakukan kodifikasi total terhadap seluruh aturan – aturan pidana yang ada di KUHP saat ini dengan aturan – aturan pidana yang berada di luar KUHP. Semangat rekodifikasi ini setidaknya didasarkan pada tiga prinsip yaitu dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Dengan berlandaskan pada ketiga prinsip ters…
Manfaat terpenting dari ditulisnya buku KUHP dan KUHAP ini adalah memberikan pengertian baik yang tersirat maupun yang tersurat, sehingga maksud didalamnya tidak melenceng. Diperkaya dengan keputusan2 MA dan arrest2 hoge raad, dan juga revisi penting pada beberapa pasal dalam KUHP jis. UU no. 1 tahun 1946
Komentar tertulis ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan pandangan dan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara dengan Nomor Perkara: 1269/PEN.PID.B/2009/PN.TNG untuk menilai apakah dalam kasus yang sedang diperiksa ini Negara Republik Indonesia telah bertindak dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Kem…