Book
Naskah Akademik : Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang Balai Pemasyarakatan, Dewan Pembina Pemasyarakatan dan Tim Pembina Pemasyarakatan
Pemasyarakatan merupakan institusi penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakkan hukum, yang dimulai pada tahap pra-adjudikasi, tahap adjudikasi hingga tahap post adjudikasi. Namun disadari bahw secara ideal, dalam pelaksanaannya masih banyak menyisakan persoalan yang mengakibatkan adanya berbagai ketimpangan. Khususnya dalam hal ini adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses penegakan hukum dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian penting yang mendukung proses Pemasyarakatan. Hal inilah yang menjadi pendorong perubahan terhadap Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya terhadap tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Tidak tersedia versi lain