No image available for this title

Digital_Files

The Republic of Tenganan Pegringsingan : Sampai Kapan ?



Keberadaan desa adat di Bali. setetah reformasi diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Perda tersebut, dibanding peraturan-peraturan sebetumnya terkesan lebih aspiratif, memperkuat, dan menghargai eksistensi desa adat di Bali. Namun kadang keberadaannya justru hanya sebagai topeng, berperan sebagai 'perpanjangan tangan' negara dan pasar. Informasi dan kelakuan para pengurus desa adat berbeda dengan keinginan masyarakatnya, seperti kasus pembangunan hotel berbintang di Padang Bai. DPRD Karangasem berdasarkan surat yang disampaikan atas nama desa adat mengetuarkan rekomendasi, sampai akhirnya Bupati Karangasem mengeluarkan Peraturan Bupati yang 'mencabut' Perda No. 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Witayah Kabupaten Karangasem. Mekanisme dan prosedur hukum menjadi sangat kacau, ditambah lagi pengatasnamaan masyarakat adat karena sejumlah uang yang dibagikan


Ketersediaan

5338-20165338-2016Elsam LibraryTersedia

Detail Information

Judul Seri
-
No. Panggil
5338-2016
Penerbit ELSAM : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Other version/related

No other version available


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this


Gugus Pencarian


Membuat gugus pencarian ...