Book
Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Pandangan ELSAM Mengenai Pentingnya RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Setelah lebih dari satu dekade reformasi, belum terlihat adanya capaian yang memuaskan dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Periode transisi demokrasi, dari rezim otoriter ke demokratis, seharusnya diisi oleh pemerintahan baru dengan beragam langkah dan tindakan, dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia, yang terjadi ketika pemerintahan otoriter berkuasa. Proses ini penting dilakukan, guna meminimalisir ‘ganjalan sejarah’, yang bisa menjadi hambatan dalam perjalanan bangsa ke depan. Bila permasalahan di masa yang lalu tidak segera dicarikan solusi dan mekanisme penyelesainnya, dikhawatirkan segregasi sosial di masyarakat, akibat stigmatisasi warisan rezim otoriter, menjadi terus berkepanjangan, yang sewaktu-waktu bisa menjadi sumber potensi konflik horisontal, di kelak kemudian hari. Mengingat begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM di masa lalu, dan mewariskan bermacam stigma dan predikat bagi para korbannya, tanpa ada kejelasan kapan semua itu akan diakhiri. Selain itu, jika masa lalu tidak diselesaikan, bangsa ini juga tak akan pernah belajar, dari kesalahan yang pernah diperbuatnya saat lampau, untuk kemudian berupaya tidak mengulanginya kembali di masa yang akan datang. Masa lalu akan terus menjadi hutang sejarah tak terbayar, jika penyelesaian tak diwujudkan.
Tidak tersedia versi lain