Detail Cantuman

Book
Bagaimana Menjalankan Bisnis dengan Menghormati Hak Asasi Manusia: Sebuah Alat Panduan Bagi Perusahaan
Gagasan mengenai HAM untuk entitas bisnis dan perusahaan bukanlah hal baru. Tarik ulur ini telah lama berlangsung selama hampir tiga dasa warsa. Panduan untuk bisnis dan HAM yang akhirnya diadopsi PBB di tahun 2011 merupakan buah perjalanan yang panjang dari inisiatif banyak pihak. Penelusuran literatur menunjukkan perbincangan ini bahkan telah dimulai semenjak tahun 1970an, bahkan jauh sebelum itu bilang merujuk pada kelahiran Alien Tort Claims Act (ATCA) di Amerika di era 1789. Perkembangan awal standar HAM bagi korporasi juga menunjukkan inisiatif awal dimulai oleh lembaga-lembaga kerjasama ekonomi sebagai respon atas kritik terhadap perilaku perusahaan multinasional, seperti tercermin dalam lahirnya OECD guidelines di tahun 1976, sebagai respon atas inisiatif UNCTAD menyusun code of conduct bagi perusahaan multinasional.
Seperti kita ketahui bersama, perkembangan kemudian berlanjut dengan inisiatif PBB melalui penyusunan norma mengenai tanggung jawab perusahaan transnasional dan entitas bisnis lain terhadap HAM di tahun 1998 yang dirumuskan David Weissbrodt. Lebih lanjut perumusan ini dilanjutkan dengan pembentukan Pelapor Khusus PBB untuk Bisnis dan HAM setelah rumusan Norma tersebut dibahas oleh Komisi HAM di tahun 2003 silam dalam sidang ke dua puluh dua. Meskipun gagal diadopsi oleh Komisi PBB, laporan tersebut menjadi dasar perkembangan selanjutnya dari upaya perumusan norma HAM untuk korporasi, khususnya melalui pembentukan Representasi Khusus PBB untuk Bisnis dan HAM. Melalui badan inilah impetus baru muncul dengan diadopsinya rumusan panduan yang disusun oleh Pelapor Khusus John Ruggie sebagai Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM.
Dalam konteks Indonesia, kehadiran buku panduan teknis ini menemukan momentum dengan, meningkatnya kelompok konsumen sadar sosial (socially-conscious consumers). Dengan semakin meningkatnya kelas menengah di Indonesia, kehadiran kelompok konsumen yang memiliki dan mengasosiasikan diri dengan nilai-nilai sosial tertentu dalam pola konsumsinyapun semakin meningkat. Berdasarkan Survey Nielsen di tahun 2012, terdapat setidaknya dua pertiga konsumen global rela memiliki preferensi untuk membeli produk pada perusahaan yang melakukan aksi sosial dan memberi kemanfaatan kembali pada masyarakat. Kausa sosial ini antara lain mencakup keberlanjutan lingkungan, pencegahan HIV AIDS, dan penanggulangan kemiskinan.
Ketersediaan
4326-2015 | 341.481 BAG | Elsam Library | Tersedia |
Detail Information
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
341.481 BAG
|
Penerbit | Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) : Jakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
xxviii, 178 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-8981-49-4
|
Klasifikasi |
341.481
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Other version/related
No other version available