Pemerintah pusat semestinya dapat memberikan legitimasi hukum dan politik bagi KKR Aceh untuk memperkuat status kelembagaannya di tingkat nasional, yang merupakan salah satu hasil dari kesepakatan damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Pembentukan Peraturan Presiden (Perpres), atau bentuk kebijakan lainnya, yang dilengkapi dengan kebijakan khusus untuk pemenuhan hak atas pemulihan…
Keberanian dan keberhasilan pembentukan KKR Aceh, dengan dukungan penuh masyarakat sipil, harapannya akan menjadi salah satu jalan keluar alternatif, dari seluruh kebuntuan langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang lebih komprehensif di tingkat nasional. Meski dalam implementasinya tentu memiliki hambatan yang cukup besar, khususnya terkait dengan kerumitan birokrasi yang dihadapi, te…
UU Pemerintahan Aceh juga sekaligus mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh (Pasal 228), yang memiliki mandat untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah undang-undang ini diundangkan. Sedangkan untuk perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, undang-undang ini mengamanatkan dan me…
Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, khususnya di masa lalu, lahirnya Qanun KKR Aceh dan langkah ke arah pembentukan kelembagaannya, sesungguhnya menjadi salah satu capaian penting dari kemandegan beragam agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan Komisi ini, diharapkan akan dapat menjadi …
Melalui tinjauannya atas sejumlah temuan dan kesimpulan dari laporan tersebut, buku ini bermaksud memberikan evaluasi kritis terhadap Laporan Akhir KKP. Juga mendudukkan agar laporan tersebut dapat memberi makna bagi proses penyelesaian pelbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang terjadi di masa lalu. Setelah memaparkan temuan dan rekomendasi dari Laporan Akhir KKP, buku ini …
KKPK telah mencatat 1300 kasus kekerasan yang terjadi sejak tahun 1965 hingga 2005 dan sebanyak 3150 perempuan dan laki-laki sebagai korban. Pelanggaran-pelanggaran HAM ini merupakan bagian dari enam pola kekerasan yang terbentuk sepanjang empat dasawarsa dalam perjalanan bangsa Indonesia, yaitu: (i) pembasmian; (ii) kekerasan dalam perampasan sumber daya alam; (iii) penyeragaman dan pengendali…
Diterjemahkan dari disertasi doktoral di National University of Singapore dengan judul 'Breaking the immortalized past: anti communist discourse and reconciliatory politics in post-Suharto Indonesia'. Buku ini turut ambil bagian dalam menempatkan masa lalu pada tempatnya dan rekonsiliasi antar berbagai kelompok berikut keturunannya yang pernah berseteru dan saling menaruh curiga dalam tragedi 1…
Memaparkan suatu tinjauan atas beraneka macam inisiatif masyarakat sipil dalam bidang transitional justice,merupakan suatu langkah awal menuju konsolidasi dan penguatan inisiatif transditional justice di luar negeri. Meskipun laporan ini tidak membahas setiap inisiatif secara rinci, namun jangkauan geografisnya dari Aceh hingga Papua berhasil memberi gambaran tentang tantangan dan peluang non-s…
Dalam buku ini Bronkhorst mengajak kita untuk menyadari bahwa kita tidak harus berjalan membungkuk gara-gara beratnya beban masa lalu. Untuk itu, ide tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai salah satu alternatif perlu didiseminasikan dan disosialisasikan. Tentang apa dan bagaimanakah komisi kebenaran itu, mengapa diperlukan, bagaimana pengalaman negara-negara lain dengan penyelesaian …